15 January 2018 222 Surat Keterangan Pindah Pindah adalah berdomisili penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari 1 satu tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 satu tahun. Surat Keterangan Pindah Penduduk Warga Negara Indonesia Meliputi 1. Surat keterangan pindah antar desa dalam satu kecamatan. 2. Surat keterangan pindah antar Kecamatan dalam satu kabupaten/kota. 3. Surat keterangan pindah antar kabupaten kota dalam satu Provinsi atau luat Provinsi Persyaratan Penertiban Surat Keterangan Pindah WNI 1. Surat Pengantar RT/RW. 2. Kartu Keluarga KK Asli. 3. Kartu Tanda Penduduk KTP Asli. 4. Pengantar pindah antar Kab./Kota yang ditandatangani Kepala Desa/Kelurahan dan Camat 5. Surat keterangan pindah datang berlaku 30 tiga puluh hari sejak di terbitkan dan digunakan untuk membuat kartu keluarga di tempat tujuan. Disdukcapil Kabupaten Bandung Assalamu'alaikum Wr. Wb. Segala Puji hanyalah milik Allah SWT. Mudah-mudahan keberadaan website ini dapat membantu layanan informasi yang dapat membahagiakan masyarakat sekaligus bermanfaat sebagai media komunikasi yang antara kami dengan masyarakat. Website ini kami sajikan Informasi yang berkenaan dengan layanan Informasi yang telah, sedang, dan akan kami laksanakan. Kami ucapkan terimakasih, apabila anda dapat memberikan kritik dan saran terhadap perbaikan dan peningkatan kinerja Dinas kami.
. 66 435 383 327 138 118 235 184